PERATURAN FUTSAL JPP CHARITY CUP 2013
BAB I
UMUM
Pasal 1
Peraturan Futsal JPP Charity Cup berpedoman pada:
1. Peraturan Futsal JPP Charity Cup 2013
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Futsal JPP Cup 2013 ini dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan / jalannya pertandingan bagi seluruh peserta guna
ketertiban dan
kelancaran selama Futsal JPP Cup 2013 berlangsung.
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
Pendaftaran:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1-12 Mei
2. Pendaftaran dilakukan secara manual dengan mengirimkan utusan
guna mengambil dan menyerahkan formulir pendaftaran
3. Setelah melakukan pendaftaran segera melakukan registrasi
terkait administrasi dan menyerahkan syarat-syarat(terlampir)
4. Technical Meeting dilaksanakan pada tanggal 23
sebelum pertandingan
berlangsung.
Pasal 4
Pertandingan futsal ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 Mei
2013 di
Lapangan “Tifossi Futsal”
BAB IV
PENYELENGGARA PERTANDINGAN
Pasal 5
Penyelenggara JPP Charity CUP 2013 adalah Kementerian Seni dan
Olahraga Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta.
BAB V
PESERTA PERTANDINGAN
Pasal 6
1. Peserta JPP Charity Cup 2013 adalah Mahasiswa se-DIY;
2. Tiap Fakultas dari Universitas dapat mengirimkan timnya maksimal
2 tim (atas nama fakultas)
sedangkan maksimal 1 tim (atas nama jurusan).
Pasal 7
PEMAIN
1. Pemain adalah mahasiswa aktif maksimal angkatan 2009
dibuktikan oleh
Kartu Tanda Mahasiswa pemain yang bersangkutan;
2. Pemain hanya boleh membela 1 tim;
3. Pemain harus memakai kostum sepakbola (bernomor punggung),
bercelana
pendek, berkaos kaki panjang dan memakai pelindung tulang kering;
4. Jumlah pemain tetap yang didaftarkan minimal 6 orang dan
diserahkan
kepada panitia sebelum Technical Meeting dimulai disertai
kelengkapan
persyaratan sebagai pemain, dan official;
5. Pemain yang didaftarkan akan disahkan pada waktu Technical
Meeting;
6. Pemain dapat bermain setelah mendapat izin dari inspektur
(panitia)
pertandingan;
7. Pemain yang mendapatkan dua kali kartu kuning dalam
pertandingan yang
sama akan dikenakan langsung kartu merah dan harus meninggalkan
lapangan pertandingan dan tidak boleh dimainkan dalam satu
pertandingan
berikutnya;
8. Pemain yang mendapat kartu kuning dua kali dalam pertandingan
berbeda
tidak boleh dimainkan satu kali pada pertandingan berikutnya;
9. Pemain yang mendapatkan kartu merah harus meninggalkan lapangan
pertandingan dan tidak boleh dimainkan dalam satu pertandingan
berikutnya;
10. Pemain yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit dan
petugas
pertandingan lainnya maka tim tersebut dinyatakan kalah WO (Walk
Out);dan denda sebesar Rp.10.000.000,00
11. Pemain yang tidak bisa menerima keputusan wasit lalu pemain
tersebut
meninggalkan lapangan (mogok main) maka timnya dinyatakan kalah
3-0
(walaupun dalam posisi menang).
12. Pemain dari kedua tim yang saling melakukan tindakan
pemukulan, maka
kedua tim dinyatakan kalah WO (Walk Out) dan denda sebesar
Rp.10.000.000,00
BAB VI
SISTEM PERTANDINGAN, PELAKSANAAN PERTANDINGAN, DAN WAKTU
PERTANDINGAN
Pasal 9
1. Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur;
2. Sistem gugur dalam pertandingan ini berarti tim yang
memenangkan
pertandingan akan masuk ke babak selanjutnya;
3. Pertandingan dimulai pada tanggal 26 Mei Pukul 10.00;
4. Penentuan bagan pertandingan dilakukan pada saat Technical
Meeting;
5. Waktu pertandingan babak penyisihan 2 x 10
menit dengan waktu istirahat
5 menit dan untuk babak semifinal dan final 2 x 15 menit dengan
waktu
istirahat 5 menit. Dengan toleransi keterlambatan 15 menit;
6.
Peserta atau tim dinyatakan WO (Walk Out) apabila terlambat setelah
ditunggu hingga 10 menit belum masuk ke lapangan;
7.
Setiap tim boleh meminta time out satu (1) kali tiap babak;
8.
Pergantian pemain bebas, tetapi harus sesuai dengan aturan pergantian
pemain;
9.
Tim yang pemainnya mendapatkan kartu, wajib membayar denda sebesar:
a. Kartu kuning : Rp 5.000,00;
b. Kartu Merah : Rp 10.000,00;
Official tim harus menyerahkan deposit uang sebesar Rp.50.000,00
sebelum pertandingan terkait dengan hal ini.
10. Peserta atau tim dinyatakan WO (Walk Out) apabila menolak
bertanding
sesuai jadwal pertandingan yang telah ditentukan panitia dengan
kekalahan
3 gol;
11. Peserta atau tim dinyatakan WO (Walk Out) apabila memakai
pemain yang
tidak sah. Pengesahan pemain dilaksanakan pada saat Technical
Meeting,
dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia;
12. Apabila sampai selesai pertandingan dalam 2 x 10
menit kedudukan tetap
seri / seimbang / sama, maka pertandingan dilanjutkan dengan adu
penalty
untuk menentukan pemenang tanpa ada babak perpanjangan waktu
sesuai
dengan peraturan;
13. Jika diluar kemampuan / dugaan kita, dalam suatu pertandingan
tidak bisa
dilanjutkan dan wasit memandang perlu menghentikan pertandingan
tersebut, maka pertandingan dihentikan dahulu dan ditunggu 10
menit
untuk diambil keputusan lebih lanjut. Jika sisa waktu tinggal
sedikit (kurang
dari 10 menit) maka pertandingan dianggap selesai. Sedangkan jika
lebih
dari 10 menit, maka pertandingan dilanjutkan sesuai kesepakatan
tim
bermain (diwakili oleh kapten tim) dan panitia dengan ketentuan
sebagai
berikut:
Pertandingan berlangsung menurut sisa waktu yang ada;
Keadaan skor tidak berubah;
Wasit dan susunan pemain tetap;
14. Jika diluar kemampuan / dugaan kita suatu pertandingan tidak
bisa dimulai
tepat waktunya, maka panitia akan melakukan kesepakatan dengan
kedua
tim;
BAB VII
KETERLAMBATAN TIM
Pasal 10
1. Tim yang terlambat datang diberi toleransi waktu 10 menit;
2. Tim yang terlambat lebih dari 10 menit dari waktu pertandingan
yang telah
ditentukan dianggap kalah 3-0;
3. Tim yang tidak hadir saat pertandingan dinyatakan kalah WO (Walk
Out);
4. Tim dapat bertanding dengan minimal 4 orang pemain;
BAB VIII
PROTES
Pasal 11
1. Pemain yang berhak protes hanyalah kapten tim;
2. Apabila terjadi protes setelah pertandingan selesai, maka
protes disertai
dengan uang jaminan sebesar Rp 500.000,00 dan materai Rp 6.000,00.
Bila
protes tidak terbukti, maka uang jaminan menjadi milik panitia
sepenuhnya
dan bila protes terbukti, maka uang jaminan akan dikembalikan pada
tim
yang mengajukan protes;
BAB IX
WASIT
Pasal 12
1. Wasit yang memimpin pertandingan adalah wasit yang ditentukan
oleh
panitia;
2. Wasit wajib bertanggungjawab atas kelancaran tugas-tugas wasit;
3. Keputusan wasit adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4. Wasit berhak menghentikan pertandingan apabila situasi tidak
kondusif
(terrjadi kerusuhan);
BAB X
KOSTUM PERTANDINGAN
Pasal 13
1. Pemain wajib memakai seragam tim;
2. Kostum pemain dalam satu tim harus sama (kecuali penjaga
gawang) dan
bernomor punggung;
3. Bila kedua tim yang akan bertanding memakai kostum dengan warna
yang
sama (hampir tidak dapat dibedakan), tim yang paling terakhir
menyerahkan daftar line-up harus memakai rompi dari
panitia;
4. Panitia hanya menyediakan rompi;
BAB XI
KETERANGAN LAIN-LAIN
Pasal 14
1. Sebelum peserta bertanding, diwajibkan untuk menyerahkan
starting line
up beserta dana deposit sebesar Rp 50.000,00 dan Kartu Tanda
Mahasiswa
pemain yang bertanding. Uang deposit digunakan sebagai jaminan
denda
selama satu pertandingan yang akan dilaksanakan. Dana deposit akan
dikembalikan sepenuhnya setelah perandingan bila tim tersebut
tidak
mendapat denda. Kartu Tanda Mahasiswa digunakan sebagai barang
bukti
dan jaminan selama pertandingan berlangsung dan akan dikembalikan
setelah pertandingan tim yang bersangkutan selesai;
2. Di dalam stadium hanya terdapat panitia, official, tim yang
bermain,
supporter tim yang sedang bermain, dan penonton umum;
3. Di dalam area pertandingan hanya terdapat panitia, official,
dan tim yang
bertanding;
4. Supporter, official, dan tim yang bertanding dilarang membawa
senjata
tajam, senjata api, botol minuman atau alat-alat yang dianggap
membahayakan atau dapat menimbulkan bunyi-bunyian;
5. Demi terciptanya suasana kondusif, supporter, official, dan tim
yang
memasuki stadium wajib mendapat pemeriksaan dari pihak keamanan;
6. Apabila supporter salah satu tim terbukti membuat kekacauan /
keributan
sehinga pertandingan terhenti / tidak dapat dilanjutkan, maka tim
tersebut
dinyatakan kalah WO (Walk Out);dan denda sebesar Rp.10.000.000,00
kepada panitia
7. Apabila supporter kedua tim saling membuat kekacauan atau
kerusuhan,
maka kedua tim dinyatakan gugur; dan kedua tim dikenakan denda
Rp.10.000.000,00
8. Penonton umum diluar kedua suporter tim yang bertanding apabila
melakukan kegaduhan (kerusuhan) akan ditindak tegas oleh petugas
keamanan;
9. Salah 1 tim berhak memutuskan atau menghentikan pertandingan
setelah
melakukan kesepakatan dengan wasit terlebih dahulu;
10. Hal-hal yang tidak tertulis di pasal demi pasal pelaksanaan
dan aturan tetap
mengacu pada peraturan PSSI;
11. Pemain yang mengalami cedera sewaktu bertanding, panitia hanya
menyediakan P3K dan bila terjadi insiden yang parah maka
ditanggung oleh
tim yang bersangkutan;
12. Peraturan yang belum tercantum akan diatur kemudian dan
merupakan hak
0 feedback dari kalian